Minggu, 19 April 2026

Otomotif

SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Jangan panik jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.

Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut mengenai cara mengurus pembuatan STNK baru, dan syarat-syarat lengkap mengurus STNK yang hilang.

WartaKotaLive melansir tata cara mengurus STNK hilang dari instagram divisihumaspolri.

Dikritik Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti: Industri Pencurian Ikan Memang Saya Bangkrutkan

Farhat Abbas Resmi Laporkan Direktur Tahti Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Buntut Pemadaman Massal, Menhub Usul Tiga Perusahaan Ini Punya Pembangkit Listrik Sendiri

Dalam postingannya tersebut, dipaparkan ada enam syarat pembuatan STNK yang hilang.

Ternyata, di dalam tata cara mengurus pembuatan STNK baru tidaklah sulit.

Maka itu, simak enam syarat mengurus STNK yang hilang berikut ini.

Ini enam syarat urus STNK hilang:

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved