Gosip Artis
Farhat Abbas Resmi Laporkan Direktur Tahti Polda Metro Jaya ke Propam Polri
Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.
Barnabas dinilai Farhat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menjebloskan kliennya Galih Ginandjar dan Pablo Benua, tersangka kasus bau ikan asin, yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke sel isolasi atau sel tikus selama sepekan.
Hal itu merupakan sanksi karena Farhat dianggap telah melanggar aturan dan tata tertib dengan menyelundupkan ponsel saat menjenguk keduanya.
Ponsel digunakan untuk merekam pernyataan permintaan maaf mereka dalam video untuk pelapor kasus bau ikan asin, yakni pesinetron Fairuz A Rafiq.
"Jadi dan sudah kita laporkan pejabat yang bersangkutan ke Propam Polri," kata Farhat saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (7/8/2019) siang.
• TERBONGKAR, Pelatih Paskibraka Tahu Tubuh Aurel Lebam dan Dipaksa Makan Kulit Jeruk
• Jadi Lokasi Perluasan Ganjil Genap, Tak Ada Sosialisasi di Jalan Fatmawati Hingga Patung Pemuda
• Ternyata Jumharyono Berhubungan Intim Sebelum Bunuh Istrinya
• Jokowi Marah Lagi, Ancam Akan Copot Pangdam dan Kapolda: Aturan yang Saya Sampaikan Masih Berlaku
Menurut Farhat, pelaporan dilakukan dengan melayangkan surat atau secara tertulis.
Pelaporan itu katanya juga ditujukan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Farhat, kliennya itu sudah dizalimi oleh Barnabas dengan dijebloskan ke sel isolasi.

Sebab menurut Farhat, dia sudah mendapat izin dari petugas rutan saat membawa ponsel ke dalam Rutan menjenguk kliennya.
Karenanya, kata Farhat, kliennya sama sekali tidak melanggar tata tertib atau apapun yang dituduhkan.
"Sekarang mereka jadi dihukum dua kali. Karenanya kita laporkan Pak Barnabas ke Propam dan ke Kapolri, karena sudah zalim," kata Farhat.
• Oknum Prajurit TNI AD Pratu DAT Terbukti Jual Ratusan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati
"Padahal mereka tidak melanggar hukum atau aturan. Lagi pula dia menghukum orang dan dia umumkan. Jadi dia beropini," kata Farhat.
Ia memastikan mendapat izin secara lisan membawa ponsel ke dalam rutan saat menjenguk kliennya.
"Saya sudah minta izin kok. Lagi pula bagaimana ya, memang nggak pernah dilarang, kemarin nggak dilarang kok, nggak ada teguran waktu ambil video," kata Farhat.