Berita Daerah
Oknum Prajurit TNI AD Pratu DAT Terbukti Jual Ratusan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati
oknum anggota TNI AD terbukti jual ratusan amunisi ke KKB, yang diketahui sosok oknum TNI jual ratusan amunisi ke KKB yakni Pratu DAT.
Seorang oknum anggota TNI AD terbukti jual ratusan amunisi ke KKB, yang diketahui sosok oknum TNI jual ratusan amunisi ke KKB yakni Pratu DAT.
Saat ini, status Pratu DAT ditetapkan sebagai tersangka dan Pratu DAT terancam hukuman mati lantaran terbukti menjual ratusan amunisi ke KKB.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kini Pratu DAT ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura.
• Sejumlah Saksi Kunci Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Anggota Paskibraka Tangerang Selatan
• KPAI Berharap Anak yang Dibakar Ayah Tiri Dapatkan Pendampingan
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 7 Agustus 2019 Virgo Egois, Libra Takut, Pisces Tegang & Gugup
Diketahui Pratu DAT ditangkap di Sorong Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
BEko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
• Ada Banyak Pertimbangan Sebelum Penetapan Perluasan Ganjil Genap
• Wahai Para Shopaholic, Indonesia Great Sale (IGS) Digelar Serentak di Ratusan Pusat Perbelanjaan Lho
• Parade Budaya Untuk Perdamaian Di Kabupaten Ende Disambut Antusias Ribuan Warga
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin angkat bicara.
Diketahui Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
• DKI Kucurkan Rp 3,2 Triliun untuk Proyek JakLingko
• Manchester United Selangkah Lagi Boyong Christian Eriksen dari Tottenham, Namun Ini Syarat Utamanya
• Listrik PLN Padam, MRT Jakarta Jelaskan Sistem Pasokan Listrik untuk Pengoperasian Keretanya
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.