Berita Daerah

Oknum Prajurit TNI AD Pratu DAT Terbukti Jual Ratusan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

oknum anggota TNI AD terbukti jual ratusan amunisi ke KKB, yang diketahui sosok oknum TNI jual ratusan amunisi ke KKB yakni Pratu DAT.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) 

Seorang oknum anggota TNI AD terbukti jual ratusan amunisi ke KKB, yang diketahui sosok oknum TNI jual ratusan amunisi ke KKB yakni Pratu DAT.

Saat ini, status Pratu DAT ditetapkan sebagai tersangka dan Pratu DAT terancam hukuman mati lantaran terbukti menjual ratusan amunisi ke KKB.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kini Pratu DAT ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih Jayapura.

Sejumlah Saksi Kunci Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Anggota Paskibraka Tangerang Selatan

KPAI Berharap Anak yang Dibakar Ayah Tiri Dapatkan Pendampingan

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 7 Agustus 2019 Virgo Egois, Libra Takut, Pisces Tegang & Gugup

Diketahui Pratu DAT ditangkap di Sorong Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

BEko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

Ada Banyak Pertimbangan Sebelum Penetapan Perluasan Ganjil Genap

Wahai Para Shopaholic, Indonesia Great Sale (IGS) Digelar Serentak di Ratusan Pusat Perbelanjaan Lho

Parade Budaya Untuk Perdamaian Di Kabupaten Ende Disambut Antusias Ribuan Warga

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin angkat bicara.

Diketahui Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.

DKI Kucurkan Rp 3,2 Triliun untuk Proyek JakLingko

Manchester United Selangkah Lagi Boyong Christian Eriksen dari Tottenham, Namun Ini Syarat Utamanya

Listrik PLN Padam, MRT Jakarta Jelaskan Sistem Pasokan Listrik untuk Pengoperasian Keretanya

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved