KPAI Berharap Anak yang Dibakar Ayah Tiri Dapatkan Pendampingan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menjenguk RF, bocah 5 tahun, yang selamat setelah dibakar ayah tirinya.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Komisioner KPAI, Jasra Putra (baju hitam membelakangi lensa), saat mengunjungi RF di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019). 

WARTA KOTA, KRAMATJATI--- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengunjungi RS Polri Kramatjati guna menjenguk RF, bocah 5 tahun, yang selamat setelah dibakar ayah tirinya, Jumharyono.

Jasra didampingi oleh Kepala Bangsal RS Polri, Kristianingsih, menuju ruang ICU.

Di sana, ia melihat tubuh kecil RF terbaring dengan banyak selang.

Listrik PLN Padam, MRT Jakarta Jelaskan Sistem Pasokan Listrik untuk Pengoperasian Keretanya

Selimut hijau menutupi badannya. Berbagai alat pengukur berada disekitarnya.

"Ketika melihat RF dari ruang yang dibatasi kaca, nampak anak bergerak cepat kejut berkali kali, kata perawat sudah siuman. Sehingga dokter dan perawat segera melakukan tindakan," kata Jasra di RS Polri Kramatjati, Selasa (6/8/2019).

Jasra mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh dokter yang menanganinya, RF masuk rumah sakit pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan tindakan operasi plastik.

DKI Kucurkan Rp 3,2 Triliun untuk Proyek JakLingko

"Kami mengkhawatirkan dan sangat mengawasi, karena takut gagal napas, karena anak trauma pernapasan akibat luka bakar. Kami harus menjaga jangan sampai dehidrasi akibat ini. Kami berharap RF mendapatkan layanan terbaik, dan dapat dijenguk keluarganya selepas pengobatan," katanya.

Ia sempat menemui pihak keluarga almarhum Ibu kandung RF di Ruang Transisi Jenazah.

Sayuti, adik almarhum, mengatakan, RF merupakan anak yang dibawa pada pernikahan kedua ibunya.

Ternyata Jumharyono Berhubungan Intim Sebelum Bunuh Istrinya

"Sekarang bapak tirinya ditahan, ini tentu ujian berat bagi keluarga Ibu kandungnya," katanya.

Jasra menyampaikan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kepada anak.

Perbuatan Jumharyono Bunuh Istri dan Bakar Anak Tirinya, Keluarga: Sadis

"Karena ancamannya pada pasal 81 sangat berat pidananya sampai 15 tahun dan karena orang terdekat ditambah sepertiga pidananya dan denda 5 miliar,” kata Jasra.

Jasra mengatakan, ke depan setelah pengobatan, diharapkan ada petugas pekerja sosial Kemensos yang bisa mendampingi RF dan keluarga.

“Serta mencari keluarga yang berhak mengasuh RF selanjutnya,” kata Jasra.

Dikira Sudah Meninggal, Bocah yang Dibakar Ayahnya Lari Saat Api Selimuti Badannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved