Otomotif

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.

WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Tak Cuma Hindari Beli Motor Berkode ST, Kenali juga Ciri-ciri STNK dan BPKB Palsu Berikut Ini

Aktor Kim Soo Hyun Keluar Wamil 1 Juli 2019

Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok

Penggemar Masih Khawatir Kondisi Irene Red Velvet Setelah Terbentur Kaca Spion

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jerry Aurum Pakai Narkoba Sejak Tahun 2016, Setahun Setelah Perceraiannya dengan Penyanyi Denada

Becamex Binh Duong Jajal Rumput Stadion Pakansari Jelang Laga Kontra PSM Makassar

Memainkan Banyak Adegan di Sinetron Fitri, Ari Wibowo Mengaku Sempat Mengalami Stres Level Tinggi

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Penggemar Masih Khawatir Kondisi Irene Red Velvet Setelah Terbentur Kaca Spion

Orangtua Murid Keluhkan NIK Anaknya Tidak Terdeteksi Sistem PPDB

Pihak Kuasa Hukum Eggi Sudjana Mengungkap Kilennya Tak Hadiri Halal Bihalal PA 212

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved