Senin, 15 Juni 2026

Otomotif

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.

Kendaraan Jadi Bodong

Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.

Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.

"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).

Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.

Sumber: Motor Plus
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved