Otomotif

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat yang masih tercetak di kertas STNK. 

Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian. 

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

Cara perpanjangan STNK (kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta))
"Hallo Sobat Pajak.

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo 
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya.

Berita Terpopuler:

Gara-gara Rambut Dibleaching, Iko Uwais Sakit Migrain hingga Disuruh Nungging di Depan Dokter

Ibu Ini Syok dan Naik Pitam, Tahu Anaknya Masih SMP Kirim Foto Syur ke Kekasihnya Via WhatsApp

Oknum PNS Wanita Digerebek saat Asik Selingkuh dengan Pria Lain, Ngaku ke Suami Sudah Menikah Lagi

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Kamis Lusa, Ini Alasannya

Simak Penampakan Gunung Api Anak Krakatau Erupsi dan Meletus 3 Kali, Terekam Kamera Pemantau ESDM RI

KEMUNCULAN Ani Yudhoyono Lewat Mimpi, Minta Ibas dan Aliya Rajasa Untuk Menjaga 3 Sosok Ini

TERUNGKAP! Kisaran Harga Motor Kawasaki Ninja 250 Bermesin 4 Silinder

SIMAK 6 Fakta Menarik Ratu Tisha Destria, Wanita Pertama Jadi Wakil Presiden AFF 2019-2023

Partai Demokrat Siap Mendukung Jokowi-Maruf Amin: Minta Tidak Diminta Kami Siap!

Nurul Qomar Dijemput Paksa Polisi dan Ditahan Dugaan Kasus Ijazah Palsu S2 dan S3

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved