Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok
Kliennya itu dikabarkan kuasa hukum tidak akan hadir dan tidak ikut serta dalam acara halal bihalal PA 212.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir dan tidak ikut serta dalam acara halal bihalal PA 212 yang rencananya digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).
"Pak Eggi tidak akan ikut aksi di MK, Kamis. Karena ada agenda lain dan Jumat mau keluar kota," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa (25/6/2019).
Seperti diketahui, penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana telah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Sejak Senin malam, Eggi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Hendarsam mengatakan, untuk sementara, disebutkan, Eggi memutuskan untuk bungkam ke media atau tak akan berkomentar terkait apa pun sampai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan atau dibacakan, Kamis (27/6/2019).
"Beliau ikut arahan dari Pak Prabowo. Jadi komentar atau aksi, Pak Eggi tidak, sampai 27 Juni atau putusan MK," kata Hendarsam.
Menurutnya, setelah penangguhan penahannnya dikabulkan penyidik, Eggi memanfaatkannya untuk berkumpul bersama keluarga dan fokus menjalankan ibadah.
"Beliau kumpul bersama keluarga di rumah dan fokus ibadah," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana dan tim kuasa hukumnya, Senin (24/6/2019).
Penangguhan penahanan Eggi ini atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi akhirnya meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
• Heboh Aktivis Robertus Robet Nyanyikan Lagu Kebencian pada TNI, Ubah Lirik ABRI Jadi Begini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana, pihaknya mengenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.kepada Eggi setiap minggunya.
Menurut Argo ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," kata Argo, Senin (24/6/2019) malam.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri."