Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok
Kliennya itu dikabarkan kuasa hukum tidak akan hadir dan tidak ikut serta dalam acara halal bihalal PA 212.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Intinya, semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," kata Argo.
• Kasudin Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Warganya yang Pindah KK untuk Mendaftar Sekolah
Argo menjelaskan sebelumnya ada dua surat pengajuan penangguhan penahanan dari Eggi.
Yakni pengajuan dengan penjaminnya adalah pihak keluarga dan yang penjaminnya anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah menerima surat itu, kata Argo penyidik melakukan evaluasi atas pengajuan tersebut.
"Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco, dikabulkan oleh penyidik," kata Argo.
"Jadi, sejak Senin malam tersangka Eggi Sudjana sudah bisa kembali ke rumah," kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana.
Kepada Eggi Sudjana, kata Argo, pihaknya mengenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, setiap minggu.
"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, Senin dan Kamis," kata Argo, Senin (24/6/2019) malam.
Terkait dikabulkannya penangguhan penahanan Eggi Sudjana, Argo menjelaskan, memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari Sufmi Dasco yang masuk ke penyidik.
Setelah penyidik menerima surat itu, untuk tersangka Eggi Sudjana kata Argo penyidik melakukan evaluasi atas pengajuan tersebut.
"Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada hari ini Senib 24 Juni, pengajuan pemangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," kata Argo.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya," kata Argo.
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan Selasa (4/6/2019) lalu, sudah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) hari ini.
Karenanya kata Hendarsam, Senin malam ini, Eggi Sudjana sudah akan diperbolehkan meninggalkan tahanan Mapolda Metro Jaya.
• Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan