Eggi Sudjana Memilih Tidak Hadiri Halal Bihalal PA 212 Sampai Putusan MK Diketok
Kliennya itu dikabarkan kuasa hukum tidak akan hadir dan tidak ikut serta dalam acara halal bihalal PA 212.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir dan tidak ikut serta dalam acara halal bihalal PA 212 yang rencananya digelar di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).
"Pak Eggi tidak akan ikut aksi di MK, Kamis. Karena ada agenda lain dan Jumat mau keluar kota," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa (25/6/2019).
Seperti diketahui, penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana telah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).
Sejak Senin malam, Eggi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Hendarsam mengatakan, untuk sementara, disebutkan, Eggi memutuskan untuk bungkam ke media atau tak akan berkomentar terkait apa pun sampai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan atau dibacakan, Kamis (27/6/2019).
"Beliau ikut arahan dari Pak Prabowo. Jadi komentar atau aksi, Pak Eggi tidak, sampai 27 Juni atau putusan MK," kata Hendarsam.
Menurutnya, setelah penangguhan penahannnya dikabulkan penyidik, Eggi memanfaatkannya untuk berkumpul bersama keluarga dan fokus menjalankan ibadah.
"Beliau kumpul bersama keluarga di rumah dan fokus ibadah," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana dan tim kuasa hukumnya, Senin (24/6/2019).
Penangguhan penahanan Eggi ini atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi akhirnya meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
• Heboh Aktivis Robertus Robet Nyanyikan Lagu Kebencian pada TNI, Ubah Lirik ABRI Jadi Begini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana, pihaknya mengenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.kepada Eggi setiap minggunya.
Menurut Argo ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan, yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," kata Argo, Senin (24/6/2019) malam.
"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri."
"Intinya, semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," kata Argo.
• Kasudin Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Warganya yang Pindah KK untuk Mendaftar Sekolah
Argo menjelaskan sebelumnya ada dua surat pengajuan penangguhan penahanan dari Eggi.
Yakni pengajuan dengan penjaminnya adalah pihak keluarga dan yang penjaminnya anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah menerima surat itu, kata Argo penyidik melakukan evaluasi atas pengajuan tersebut.
"Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco, dikabulkan oleh penyidik," kata Argo.
"Jadi, sejak Senin malam tersangka Eggi Sudjana sudah bisa kembali ke rumah," kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana.
Kepada Eggi Sudjana, kata Argo, pihaknya mengenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, setiap minggu.
"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor, Senin dan Kamis," kata Argo, Senin (24/6/2019) malam.
Terkait dikabulkannya penangguhan penahanan Eggi Sudjana, Argo menjelaskan, memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan, baik itu dari keluarga dan dari Sufmi Dasco yang masuk ke penyidik.
Setelah penyidik menerima surat itu, untuk tersangka Eggi Sudjana kata Argo penyidik melakukan evaluasi atas pengajuan tersebut.
"Setelah diilihat dan dievaluasi kemudian pada hari ini Senib 24 Juni, pengajuan pemangguhan penahanan oleh penjamin pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," kata Argo.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya," kata Argo.
Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan Selasa (4/6/2019) lalu, sudah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019) hari ini.
Karenanya kata Hendarsam, Senin malam ini, Eggi Sudjana sudah akan diperbolehkan meninggalkan tahanan Mapolda Metro Jaya.
• Ustadz Abdul Somad Jelaskan 6 Hari Puasa Syawal Bisa Sekaligus untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan