Otomotif

Polisi Ungkap Kelemahan Beli Motor dan Mobil Bekas yang Berujung Sulit Bayar Pajak Tahunan Kendaraan

kelemahan membeli motor bekas dan mobil bekas, yang berujung para wajib pajak kesulitan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Kelemahan membeli motor bekas dan mobil bekas, yang berujung para wajib pajak kesulitan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor. 

Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang

Jangan panik, jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.

Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut mengenai cara mengurus pembuatan STNK baru, dan syarat-syarat lengkap mengurus STNK yang hilang.

WartaKotaLive melansir tata cara mengurus STNK hilang dari instagram divisihumaspolri.

Dalam postingannya tersebut, dipaparkan ada enam syarat pembuatan STNK yang hilang.

Ternyata, di dalam tata cara mengurus pembuatan STNK baru tidaklah sulit.

Maka itu, simak enam syarat mengurus STNK yang hilang berikut ini.

Ini enam syarat urus STNK hilang:

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Halaman
1234
Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved