PSBB DKI Jakarta

9 Wanita Terapis dalam Kasus Panti Pijat Plus Plus Diamankan, Jalani Rapid Test, 3 Pengelola TSK

Sebanyak 9 orang wanita yang bekerja sebagai terapis diamankan, total 21 orang dibawa ke Sudin Sosial Jakarta Utara guna jalani pemeriksaan.

Youtube Warta Kota
Para wanita terapis yang ikut terjaring dalam penggerebekan panti pijat plus-plus di Kelapa Gading. 

Kondom dan uang jutaan Rupiah diamankan

Polisi menggerebek panti pijat plus-plus di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) kemarin.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yakni uang tunai serta kondom bekas pakai.

"Kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan, struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).

Bianca Andreescu Mundur Dari Prancis Terbuka Dan Semua Event WTA di 2020

Menurut Aries, panti pijat ini digerebek lantaran masih nekat beroperasi meskipun ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 79 dan 88.

Panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, lanjut Aries, sempat tutup beberapa waktu.

Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.

"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.

Rahmad Darmawan Akan Jajal Kemampuan Madura United Menghadapi Persela Lamongan di Laga Uji Coba

Adapun dalam penggerebekan panti pijat plus-plus ini, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.

Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Ikuti Gowes Virtual Sambil Berdonasi di FibreFirst Cycling 2020

Modus Operasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved