PSBB DKI Jakarta
Masjid Raya JIC Kembali Gelar Salat Jumat, Jamaah Wajib Isi Buku Tamu
Penyelenggaraan Shalat Jumat ini akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Jakarta Utara kembali menggelar Shalat Jumat besok, Jumat (16/10/2020) seiring diberlakukannya PSBB transisi di DKI Jakarta.
Penyelenggaraan Shalat Jumat ini akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi mengatakan bahwa Masjid JIC akan melaksanakan pencatatan jamaah secara manual dengan buku tamu kepada para jamaahnya.
Baca juga: Jumlah Warga Kabupaten Bekasi yang sembuh dari Covid-19 mencapai 3.258 orang
“Pelaksanaan pencatatan jamaah dengan buku tamu akan mulai dilaksanakan pada saat Salat Jumat besok," ujar Ahmad pada Kamis (15/10/2020).
Pencatatan jemaah ke dalam buku tamu bertujuan untuk penelusuran terhadap jemaah tersebut untuk salat berjamaah ke depannya.
Ini merupakan protokol baru yang diterapkan oleh Masjid JIC.\
Baca juga: Pelajar Banyak yang Ikut Demo, Anies : Tidak Zaman Kalau Anak Bermasalah Malah Dikeluarkan Sekolah
“Para jamaah Masjid Raya JIC dengan mengisi buku tamu kehadiran di Masjid Raya JIC dengan alamat yang lengkap dan data yang benar,” jelasnya.
“Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut,” sambungnya.
Ahmad berharap agar semua elemen masyarakat dapat bersama-sama ikut berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini termasuk para jamaah Masjid Raya JIC.
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang diterapkan oleh Masjid Raya JIC, yakni:
a. Masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%;
b. Menerapkan protokol kesehatan;
c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung;
d. Memberitahukan setiap Jamaah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar jamaah;
f. Membersihkan masjid / tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g.Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah;
h. Melaksanakan pencatatan jamaah / pengunjung baik buku tamu atau dengan sistem teknologi;
i. Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(Gustirani Maghfiratunnisa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/salat-idul-adha-di-masjid-raya-jic1317.jpg)