WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Herman Sitompul, kuasa hukum Ambroncius Nababan, masih mempertimbangkan mengambil jalur praperadilan, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran rasial.
Selain itu, Herman mengaku telah menemui Ambroncius di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa
"Masalah praperadilan, karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional."
"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan."
"Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen
Herman menjelaskam, kliennya akan memutuskan terkait urgensi pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan.
Dia tidak mau pengajuan itu justru akan merugikan kliennya dan kelompok relawan Pro Jokowi-Maruf Amin.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi, kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 11.948 Orang, 10.974 Sembuh
"Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapapun."
"Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan," ucapnya.
Ambroncius Nababan awalnya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Senin (25/1/2021), terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT, di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, bersama sejumlah pengurus KNPI PB.
Sehari kemudian, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik
"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Di hari berikutnya, Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, Rabu (27/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.
Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.
Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya
"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."
"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Langsung Jemput Ambroncius Nababan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."
"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi
Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."
"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."
Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.
Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: 245.685 Orang Sudah Divaksin
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.
Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.
Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sang Dirut
Sebelumnya, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/1/2021).
"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal nasib Ambroncius Nababan dalam kasus tersebut.
Termasuk, apakah tersangka langsung ditangkap atau tidak.
Ambroncius Nababan mengaku unggahan rasisme di akun media sosialnya hanya bentuk satire kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire."
"Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon."
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Polisi Janji Terapkan Konsep Presisi
"Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama."
"Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata Ambroncius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ambroncius mengaku foto kolase Natalius Pigai yang disandingkan dengan hewan Gorila bukan buatannya. Dia mengambil foto tersebut dari akun sosial media lainnya.
Baca juga: SURAT Perpisahan Mesut Ozil kepada Fans Arsenal: Saya akan Menjadi Gunner Seumur Hidup!
Setelah mendapatkan foto tersebut, dia lantas menambahkan tulisan di foto kolase tersebut.
Berikutnya, konten itu diunggah di akun Facebook pribadinya.
"Iya saya yang posting, benar. Saya akui itu postingan saya."
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Lebih Cepat, Ambroncius Nababan Pakai Seragam Relawan Pro Jamin
"Gambar itu sebenarnya itu saya kutip, saya copas."
"Itu bertepatan, saya ketemu ada Fatimah rupanya."
"Itu dia posting juga, tapi tidak dibilang dia rasisme dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya."
Baca juga: Ini Alasan Ambrocius Nababan Unggah Konten Rasisme kepada Natalius Pigai, Mengaku Mitra Negara
"Tapi tidak pernah dikatakan orang itu rasis. Tapi kenapa saya yang copas orang punya saya dibilang rasis?" Tanyanya.
Ambroncius Nababan mengungkapkan alasannya mengunggah konten berbau rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Dia mengaku kesal dengan Pigai karena kerap mengkritik pemerintah terkait berbagai isu.
Menurutnya, Pigai kerap mengkritik tanpa dasar kepada pemerintah.
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Masih Sering Sakit Lambung dan Sesak Napas
"Sebenarnya sudah banyak saya baca tentang Natalius yang selalu menyerang pemerintah, kami Pro Jamin ini adalah profesional jaringan mitra negara."
"Jadi kami sebagai mitra negara yang resmi diakui oleh Kemenkuham RI."
"Kami berkewajiban juga untuk sebagai pembantu memantau juga, mengawas juga, mengawal," kata Ambroncius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Ogah Papua Rusuh Lagi, Komnas HAM Desak Polisi Gerak Cepat Tangani Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Ia mengatakan, salah satu kritik Natalius yang membuatnya kesal adalah terkait program pemerintah vaksin Sinovac.
Ambroncius bilang, pernyataan kritik yang dilontarkan Natalius bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait vaksin Covid-19.
"Artinya orang menolak itu wajar karena namanya hak asasi."
Baca juga: Partai Hanura Tegaskan Ambrosius Nababan Bukan Kader Lagi, Pernah Jadi Caleg DPR dari Dapil Papua
"Tapi jangan diekspose keluar sehingga menimbulkan provokasi seakan-akan vaksin ini tidak baik, vaksin ini berbahaya."
"Sehingga kawan-kawan yang dari daerah ini turun, melaporkan kepada saya."
"Pak ketum, tadi di daerah itu mendapatkan hambatan masalah vaksin karena ada statement dari beberapa tokoh di Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Lantik Kapolri Baru pada 27 Januari 2021, Posisi Kabareskrim Wewenang Listyo Sigit Prabowo
Atas dasar itu, ia pun marah dan mengunggah konten rasisme yang tidak terpuji tersebut
"Di situlah saya geram gitu ya, marah gitu ya.
"Kok ada orang yang mengatakan vaksin Sinovac itu tidak baik."
Baca juga: DAFTAR 53 Jenazah Korban SJ 182 Teridentifikasi, Hari Ini Tambah Empat
"Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang enggak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi."
"Karena banyak orang indonesia yang enggak percaya vaksin," paparnya.
Ambroncius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.
Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan
Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambroncius tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB.
Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 9.994 Orang, 10.678 Sembuh
Ambroncius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi- Maruf Amin (Pro Jamin).
Ia memang Ketua Umum Relawan Pro Jamin pada Pilpres 2019.
Kepada awak media, Ambroncius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4
Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggung jawab terkait unggahannya itu.
"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi."
"Tapi karena kita sebagai, apalagi saya sebagai Ketum Pro Jamin, saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini
"Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum."
"Karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia mengaku unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai, dan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua.
Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi
"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi."
"Jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai."
"Jadi sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis."
Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Makam Pakai Pagu Anggaran Rp 185 Miliar di Lima Lokasi Ini
"Sebenernya saya bukan rasis."
"Saya juga diangkat warga Papua. Saya juga sebagai anak Papua."
"Jadi enggak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke NP," tuturnya.
Baca juga: Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional
Namun demikian, ia mengaku siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukum lah yang sebaiknya."
"Kalau nanti siapa yang salah, yang itu tergantung proses hukum yang menentukan," bebernya. (Igman Ibrahim)