FPI Bubar

Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional

Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Editor: Yaspen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Net
Rekening bank FPI diblokir pemerintah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) membenarkan organisasi yang dilarang pemerintah itu kerap melakukan transaksi level internasional.

Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan

Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Terutama, untuk memberikan bantuan pangan dan konstruksi, antara lain di Palestina dan Myanmar.

Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.

Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran

FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Aziz membantah dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.

Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban

"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.

Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya informasi tersebut.

Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS

Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.'

"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya, dan PPATK mensinyalir ada yang itu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved