Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

ISTIMEWA
Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung (tengah) memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin (25/1/2021). Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).

Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Sebelumnya, Ketua DPD Pospera Jawa Tengah Priyo Anggoro telah melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Jateng.

Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan

"Kami akan melanjutkan kasus ini, sampai polisi benar-benar menyiapkan berkas perkara hingga P-21."

"Karena ini menyangkut harkat dan martabat organisasi yang beranggotakan pemuda di tiap provinsi yang ada di Indonesia."

"Kurang lebih ada 30 pertanyaan dari penyidik yang diajukan kepada saya terkait dengan perkara ini," ujar Mustar usai diperiksa penyidik.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Januari 2021: Pasien Positif Tembus 977.474 Usai Tambah 12.191

Besar kemungkinan, lanjutnya, Arya Sinulingga sebagai terlapor segera diperiksa oleh penyidik Reskrimum Polda Jawa Tengah.

Mengingat, desakan atas kasus ini sudah dilaporkan oleh DPD Pospera di masing-masing provinsi.

Mustar kembali menegaskan, pernyataan Arya Sinulingga tidak benar dan hoaks, serta menyerang nama baik organisasi Pospera.

Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran

"Menyebarkan kebencian dan permusuhan serta fitnah, dan tindakan tersebut adalah upaya menghancurkan nama baik organisasi kami," tegasnya.

Mustar mengaku secara tegas meminta polisi profesional dan berani menindak Arya Sinulingga, karena pernyataannya menimbulkan kemarahan seluruh kader dan pengurus Posperadi seluruh Indonesia.

"Pengaduan ini harus segera ditindak dan diproses oleh kepolisian."

Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban

"Agar siapapun tidak boleh dengan sembarangan dan agar hati-hati dengan jari tangan, mulut, dan kata-kata di sosial media," ucap Mustar.

Arya Sinulingga diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo pasal 310 Jo pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved