Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

ISTIMEWA
Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung (tengah) memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin (25/1/2021). Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.

Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT

"Kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus Kementerian BUMN dalam hal ini adalah Arya Sinulingga, yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi."

"Melakukan fitnah-fitnah, dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader Pospera yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN juga."

"Dan kami membawa bukti, bukti-bukti akan kami laporkan dan akan kami sampaikan secara utuh hari ini secara resmi dan serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing."

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

"Aceh, Maluku, Sulawesi, NTT, kemudian Jateng, Jatim dan sebagainya."

"Nah, hari ini kami di pusat mendatangi Mabes Polri," tutur Mustar lewat keterangan tertulis.

Arya Sinulingga dilaporkan atas pernyataannya dalam percakapan di salah satu Grup WhatsApp.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Bukti percakapan itu pun diserahkan langsung pelapor kepada Bareskrim.

"Percakapan inilah yang kemudian menurut kami sangat mencemarkan nama baik kami sebagai organisasi yang sudah 10 tahun menjadi Posko Perjuangan Rakyat."

"Yang jujur kami sangat kecewa dengan pernyataan Stafsus Kementerian BUMN."

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

"Pertama, secara singkat dia menyampaikan bahwa komisaris Pospera itu membuat rugi BUMN, merugikan BUMN. Itu pernyataannya."

"Nah ini sangat fitnah, menurut kami tidak benar, kenapa? Karena data-datanya ada, lengkap."

"Tidak asal bicara, tidak berdasarkan fakta yang disampaikan."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh

"Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik," terang Mustar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved