Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris “Colek” Presiden Klaim Hasil Audit BPKP Tak Temukan Mark-up Pengadaan Laptop

Hotman Paris “Colek” Presiden Klaim Hasil Audit BPKP Tak Temukan Mark-up Pengadaan Laptop pada Kasus Nadiem Makarim

|
Editor: Joanita Ary
Puspenkum / Akun Instagram Hotman Paris
HOTMAN PARIS CURIGA - Hotman Paris “Colek” Presiden Klaim Hasil Audit BPKP Tak Temukan Mark-up Pengadaan Laptop pada Kasus Nadiem Makarim 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Di tengah derasnya pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.

Salah satu pengacara publik paling vokal di Indonesia, Hotman Paris Hutapea, melayangkan seruan melalui akun Instagram-nya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam unggahan yang diunggah pada akhir pekan, Hotman memaparkan temuan audit.

Menurut Hotma hasil temuan audit itu sangat mendukung pembelaan kliennya dan menegaskan bahwa pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kenaikan harga secara signifikan dalam proses pengadaan.

Dalam rekaman singkat itu, di laman instagramnya Hotman membuka pesannya dengan menyapa Presiden dan menyebut bahwa Nadiem masih berada dalam tahanan Kejaksaan Agung.

Ia lalu menjelaskan bahwa BPKP telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop tersebut untuk menilai aspek ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas.

Menurut Hotman, hasil uji dan cross-check yang diperoleh timnya menunjukkan tidak ada temuan yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga sehingga tidak ada bukti mark-up.

Pernyataan Hotman ini langsung memicu perdebatan karena menyentuh inti argumen jaksa penuntut.

Kejaksaan Agung sendiri pada 4 September 2025 menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut keterangan resmi penyidik, saat itu Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian pemeriksaan dan pemanggilan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Sumber penyidik menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam proyek itu diperkirakan mencapai hampir Rp 1,98 triliun.

Angka perkiraan kerugian inilah yang menjadi salah satu dasar penanganan perkara dan yang kerap disebutkan Kejaksaan saat menjelaskan alasan penetapan tersangka.

Klaim ini berbanding terbalik dengan penafsiran yang dikemukakan kuasa hukum yang mengutip hasil pemeriksaan internal BPKP.

Sejak penahanan Nadiem, publikasi bukti, temuan audit, hingga keterangan saksi menjadi magnet perhatian; media massa melaporkan bahwa penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan beberapa ahli dalam proses klarifikasi.

Di sisi lain, pernyataan Nadiem saat keluar dari gedung penyidik—dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol pada tangan memuat pesan keteguhan.

Ia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran baginya adalah nomor satu, serta menyatakan keyakinan bahwa ia akan mendapatkan pertolongan Tuhan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved