Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

ISTIMEWA
Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung (tengah) memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin (25/1/2021). Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

Sebelumnya, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) meminta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, meminta maaf secaa terbuka di media massa.

Hal itu terkait komentari Arya Sinulingga pada sebuah link berita, di grup WhatsApp.

Pada 5 November 2020, di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH merugi.

Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib

Arya Sinulingga lantas mengomentari link berita tersebut dengan kalimat, "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang."

Capture pernyataan Arya Sinulingga di WhatsApp Group tersebut kemudian beredar luas.

Salah satu mantan dewas pengawas di salah satu perum dari PENA 98, lantas mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut kepada Arya Sinulingga.

Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu BUMN yang merugi adalah Perum DAMRI.

Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, pernyataan Arya Sinulingga tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba, dan fitnah tanpa dasar yang tidak bisa dibenarkan.

Pospera, kata Sarmanto, tidak memiliki anggota yang menjabat komisaris di PT Timah.

Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit

"Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera."

"Adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujar Sarmanto, lewat keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Perum Damri yang melayani banyak trayek perintis, lanjut Sarmanto, pada kenyataannya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba, rinciannya:

Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

- Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968;

- Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811;

- Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved