Kasus Rizieq Shihab
Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendatang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendatang.
Namun, sejumlah kasus yang sempat menjerat Rizieq Shihab kembali jadi pembahasan.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca juga: Hari Ini Partai Masyumi Reborn Dideklarasikan, Banyak Tokoh KAMI Bergabung
Awi menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Rizieq Shihab.
"Untuk status hukum HRS, kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyebut pihak kepolisian mempersilakan Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya
Namun demikian, ia meminta para loyalisnya menjaga ketertiban saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia."
"Kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya, tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," paparnya.
Baca juga: KISAH Pegawai Pizza Hut Turun ke Jalan Jajakan Dagangan, dari Ruangan AC Kini Harus Panas-panasan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada, kataya, telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab, yaitu yang terkait dengan konten pornografi."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 22 Orang, Tanjungsari dan Sukajaya Zona Hijau
"Dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."
Baca juga: Jika Masyarakat Konsisten Terapkan 3M, Bulan Depan Kasus Aktif Covid-19 Bisa Turun Jadi 8 Persen