Kasus Rizieq Shihab

Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) mendatang.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

"Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP3. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," beber Sugito.

Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal, statusnya sebagai saksi.

"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"

Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Disinkronkan dengan Data Wajib Pajak

"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," ucap Sugito.

Para kuasa hukum Rizieq Shihab telah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.

"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.

Baca juga: Dideklarasikan Lewat Zoom, Partai Masyumi Hidup Lagi, Ini Nama-nama Calon Majelis Syuro

Sugito berharap di situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.

Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Rizieq Shihab siap menghadapi.

"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka."

Baca juga: Musim Hujan Tiba, 50 RPTRA di Jakarta Pusat Disiapkan Jadi Tempat Pengungsian Korban Banjir

"Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.

Namun Sugito menilai, pernyataan kepolisian hanya untuk menekan kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, yakni bagaimana sikap pemimpin itu jika akan diperiksa kembali.

"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekadar permainan opini."

Baca juga: Dianggap Tak Diperlukan Lagi, Pemerintah Kaji Rencana Pembubaran 10 Lembaga

"Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warga negaranya," cetusnya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan segera kembali ke Indonesia bersama keluarganya.

Rizieq Shihab akan melakukan perjalanan pulang dari Arab Saudi pada 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved