Kasus Rizieq Shihab
Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyarankan Rizieq Shihab tak perlu malu dengan status overstayer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyarankan Rizieq Shihab tak perlu malu dengan status overstayer.
Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Arab Saudi.
Bahkan, Dubes Agus menyebut, status tersebut bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.
Baca juga: Hari Ini Partai Masyumi Reborn Dideklarasikan, Banyak Tokoh KAMI Bergabung
"Kami sampaikan kepada Rizieq Shihab, itu bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah."
"Saudara-saudara saya para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO."
"Nah, label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka."
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Rp 2 Triliun ke PN Jakarta Selatan, Ini Rinciannya
"WNIO adalah WNI “ora duwe paspor” (tidak punya paspor), “ora duwe visa” (tidak memiliki visa yang valid), “ora duwe Iqamah” (tidak punya kartu identitas Saudi)."
"Alias sudah biasa dan lumrah," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Dubes Agus menerangkan, Rizieq Shihab masuk dalam Sijil al-Mukhalif, atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, di mana jelas diterangkan yang bersangkutan memang melebihi batas tinggal.
Baca juga: KISAH Pegawai Pizza Hut Turun ke Jalan Jajakan Dagangan, dari Ruangan AC Kini Harus Panas-panasan
Sehingga, bukan pihak dari KBRI yang memberikan label tersebut.
"Yang memberikan label overstay atau “mutakhallif ziyarah” melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi."
"Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 22 Orang, Tanjungsari dan Sukajaya Zona Hijau
"Bukan kami yang menyematkan label tersebut," terang dia.
Ia melanjutkan, masih dalam data keimigrasian dijelaskan, Imam Besar FPI itu juga dilabeli “mukhalif” atau pelanggar undang-undang, dan status ini tidak akan hilang.
"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib, sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik."
Baca juga: Jika Masyarakat Konsisten Terapkan 3M, Bulan Depan Kasus Aktif Covid-19 Bisa Turun Jadi 8 Persen