Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sang Dirut
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Iya, 9 orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi."
Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan
"Oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, Selasa (26/1/2021).
Kesembilan saksi yang diperiksa adalah Presiden Direktur PT FWD Asset Management berinisial HRD, dan Direktur Bahana TCW Investment Management RP.
Lalu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan AN, dan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4
Ada juga FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, dan S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Kemudian, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016, dan AS selaku Direktur Utama BPJS TK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini
Sebelumnya, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 saksi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19 tapi Tak Diumumkan, Moledoko: Cukup Beberapa Orang yang Tahu
Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono sebelumnya mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diduga mirip kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Ali, kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4