Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sang Dirut
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Hampir sama investasi. Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga."
"Dia punya duit, investasi keluar," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Ia menuturkan, diduga ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Namun begitu, ia masih enggan membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Itu uang negara pokoknya. Makanya dilakukan penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih enggan membeberkan potensial tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Yang jelas, penyidik masih dalam tahapan awal penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait."
"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI