Kasus Rizieq Shihab

Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi pemberian informasi swab Covid-19, saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.

Baca juga: Penyelam Istirahat, Robot ROV Lanjutkan Pencarian CVR SJ 182 pada Malam Hari

"Iya betul (Rizieq Shihab menolak diperiksa)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.

Baca juga: Herd Immunity Diprediksi Terbentuk 15 Bulan, Itupun Jika Pasokan Vaksin Covid-19 Lancar

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved