Gangguan Ginjal Akut

Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak

Sidang perdana kasus gangguan ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) hari ini.

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Safitri (42) keluarga korban gagal ginjal akut jalani sidang perdana di PN Jakpus didampingi dengan kuasa hukumnya, Selasa (17/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Sambil menahan air matanya, Safitri (42) bersama kuasa hukum dan 24 keluarga korban gagal ginjal akut lainnya, menjalani sidang perdana kasus gangguan ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) hari ini.

Mereka melayangkan gugatan terhadap sejumlah perusahaan farmasi yang dianggap memasukkan zat berbahaya pada obat-obatan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah anak-anak. 

"Kami ingin mereka merasakan efek jera. Jadi enggak hanya sekadar retorika saja, kami butuhkan gerak cepatnya dari teman-teman kami yang masih berjuang ini agar segera tertolong," ujar Safitri, ibu dari korban Panghegar (8) saat ditemui di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Menurut Safitri, tidak ada yang lebih buruk dari kehilangan seorang anak. 

Oleh karenanya, ia melayangkan gugatan tersebut untuk memperjuangkan hak-hak anaknya yang dilanggar semasa hidup.

"Ini bukan soal mengembalikan anak kami, tapi ada hak anak kami yang semasa hidup dilanggar. Anak kami yang notabenya WNI, punya hak-hak kesehatan dan jaminan keselamatan itu dilanggar," jelas dia. 

Baca juga: GPFI Bilang Gangguan Ginjal Akut Disebabkan Oknum Suplier Bahan Kimia Manfaatkan Celah untuk Menipu

Safitri menegaskan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah, baik secara psikologis maupun materil. 

"Kami tekankan sekali lagi, untuk kali ini korbannya anak-anak, bukan karena anak-anak punya imun yang lemah atau karena punya penyakit sebelumnya. Anak-anak kami itu sehat hanya kebetulan mereka yang apes meminum racun ini," kata Safitri dengan suara yang bergetar.

Safitri menambahkan, para keluarga korban akan terus memperjuangkan kasus ini sampai akhir dengan kepercayaan dan harapan yang besar. 

Baca juga: Pemerintah tak Bisa Bantu Korban Gangguan Ginjal Akut, Keluarga Minta Tolong pada Komnas HAM

"Lembaga yang kami tuntut ini masih sama dan lembaga yang harusnya menjamin kelayakan dari bahan-bahan yang kami konsumsi, bukan hanya obat, produk, siapa yang akan menjamin kalau kami tidak melakukan ini?" ujar Safitri.

"Dengan carut marut sistem yang tidak berubah sama sekali, siapa yang jamin nasib kami ke depan seperti apa?" tekan dia.

Oleh karena itu, Safitri berharap dengan digelarnya sidang perdana ini akan menciptakan perubahan dan rasa peduli di masyarakat atas hak-hak warga negara (WN) yang dilanggar.

"Apapun hasilnya, masyarakat harus tahu, kami harus bisa menuntut keadilan akan hak-hak yang dilanggar, sesulit apapun kami akan berusaha, meski tidak mudah dan butuh waktu yang panjang," kata Safitri.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi untuk kemanusiaan, Awan Puryadi mengatakan, penyebab GGAPA adalah keracunan obat sirup, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca juga: Sempat Batal, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Pejabat BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved