Gangguan Ginjal Akut
Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Gangguan Ginjal Akut ke Kejagung agar Cepat Sidang
Penyidik Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas perkara gangguan ginjal akut ke Kajagung supaya cepat disidang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
Hal tersebut untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan setelah pihak Kejaksaan melakukan pengembalian berkas.
"Terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU," kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, pihaknya telah kembali mengirimkan berkas perkara tersebut, Senin (27/3/2023) lalu.
"Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), Julius Ibrani menyebut bahwa ke-10 perusahaan atau instansi yang tergugat dalam kasus tersebut memiliki itikad buruk.
Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Kuasa Hukum: Sampai Hari Ini
Pasalnya, perjalanan kasus yang mengakibatkan 201 anak meregang nyawa dan 120 lebih anak kritis dan lumpuh itu, berlangsung lambat dan berbelit-belit.
"Ini semakin kuat dugaan kami, ada upaya menggagalkan sebelum dibuktikan, menutup sebelum dibuka seluas-luasnya," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
"Padahal, ada 201 anak meninggal dunia dan 120 lebih sakit kritis hingga lumpuh," imbuhnya.
"Ini semakin kuat, administrasi diperlambat kenapa? Sampai ditunda berkali-kali? Bahkan kami lihat sampai menyatakan adanya ketidakjujuran, lucu," katanya lagi.
Baca juga: Tidak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Massal, Bukti Obat Sirop yang Beredar Dipastikan Aman
"Kami ingin membuka persoalan ini dituduh tidak ada ketidakjujuran, tetapi mereka dari awal memperlambat dan menolak membuka masalah obat beracun ini di pengadilan," tutur Julius dengan mimik kesal.
Menurut Julius, sikap ke-10 tergugat itu tidak menunjukkan itikad baik.
Bahkan Julius menilai, ada faktor komersialisasi atau bisnis yang hanya dipentingkan oleh para tergugat.
"Ini itikad buruk, sekali lagi dalam konteks keperdataan, ada yang namanya itikad buruk ketika dia tidak membuka diri untuk menceritakan, ketika dia bersikap presisten memperlambat proses, ketika dia masih bermasalah administrasi, bahkan merespons melampaui apa yang disampaikan majelis hakim, dan itu bertentangan dengan hukum acara perdata," jelas Julius.

gangguan ginjal akut
gagal ginjal akut
Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramad
berkas perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung)
ginjal
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.