Gangguan Ginjal Akut

Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Gangguan Ginjal Akut ke Kejagung agar Cepat Sidang

Penyidik Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas perkara gangguan ginjal akut ke Kajagung supaya cepat disidang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya sudah kembali menyerahkan berkas perkaa gangguan ginjal akut yang melibatkan sejumlah perusahaan farmasi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jika semua lengkap, bisa segera disidang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).

Hal tersebut untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan setelah pihak Kejaksaan melakukan pengembalian berkas.

"Terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU," kata Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pihaknya telah kembali mengirimkan berkas perkara tersebut, Senin (27/3/2023) lalu.

"Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), Julius Ibrani menyebut bahwa ke-10 perusahaan atau instansi yang tergugat dalam kasus tersebut memiliki itikad buruk.

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Kuasa Hukum: Sampai Hari Ini

Pasalnya, perjalanan kasus yang mengakibatkan 201 anak meregang nyawa dan 120 lebih anak kritis dan lumpuh itu, berlangsung lambat dan berbelit-belit.

"Ini semakin kuat dugaan kami, ada upaya menggagalkan sebelum dibuktikan, menutup sebelum dibuka seluas-luasnya," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

"Padahal, ada 201 anak meninggal dunia dan 120 lebih sakit kritis hingga lumpuh," imbuhnya.

"Ini semakin kuat, administrasi diperlambat kenapa? Sampai ditunda berkali-kali? Bahkan kami lihat sampai menyatakan adanya ketidakjujuran, lucu," katanya lagi.

Baca juga: Tidak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Massal, Bukti Obat Sirop yang Beredar Dipastikan Aman

"Kami ingin membuka persoalan ini dituduh tidak ada ketidakjujuran, tetapi mereka dari awal memperlambat dan menolak membuka masalah obat beracun ini di pengadilan," tutur Julius dengan mimik kesal.

Menurut Julius, sikap ke-10 tergugat itu tidak menunjukkan itikad baik.

Bahkan Julius menilai, ada faktor komersialisasi atau bisnis yang hanya dipentingkan oleh para tergugat.

"Ini itikad buruk, sekali lagi dalam konteks keperdataan, ada yang namanya itikad buruk ketika dia tidak membuka diri untuk menceritakan, ketika dia bersikap presisten memperlambat proses, ketika dia masih bermasalah administrasi, bahkan merespons melampaui apa yang disampaikan majelis hakim, dan itu bertentangan dengan hukum acara perdata," jelas Julius.

Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Julius Ibrani, kecewa melihat tergugat yakni perusahaan farmasi yang terkesan menutupi mengenai produk obat sirup yang diproduksinya.
Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Julius Ibrani, kecewa melihat tergugat yakni perusahaan farmasi yang terkesan menutupi mengenai produk obat sirup yang diproduksinya. (warta kota/nuril yatul)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved