Gangguan Ginjal Akut
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan penarikan obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak jadi wewenang BPOM.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan untuk kebijakan menarik atau menyetop obat sirop itu diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan perkembangan terbaru penggunaan obat sirop yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
"Itu nanti kewenangan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menyampaikan," ujar Widyastuti saat ditemui di SMPN 51 Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Widyastuti memastikan BPOM memiliki mekanisme tersendiri untuk mengatasi agar tidak ada korban lagi.
Baca juga: Ada Temuan Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta, Heru Budi Hartono: Kami Tangani secara Serius
"Namun kami di Dinas Kesehatan tentu tetap menjaga warga dan menetapkan kehati-hatian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada," kata Widyastuti.
Kemudian ia mengimbau bagi orangtua apabila anaknya demam, tidak perlu langsung diberikan obat apalagi dalam bentuk sirop.
Hal yang bisa dilakukan adalah meminum air dalam jumlah yang cukup, lalu mengompres badan dengan air hangat.
"Kalau memang dianjurkan minum obat, harus sesuai dengan arahan dan petunjuk dari dokter dan BPOM," ucap Widyastuti.
Apabila sakit masih berlanjut hingga beberapa hari ke depan, Widyastuti menyarankan untuk memeriksakan ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Baca juga: Polisi Terpanggil Selidiki Obat Sirup, Buntut Dua Bocah di Jakarta Alami Gangguan Ginjal Akut
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat suara terkait dua kasus gagal ginjal akut yang ditemukan di ibu kota.
Heru mengaku akan menangani dua kasus yang masing-masing ditemukan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tersebut secara serius.
Untuk kasus di Jakarta Timur, Dinkes telah melaporkan bahwa pasien meninggal dunia. Sedangkan di Jakarta Barat, saat ini pasien sedang dirawat di RSCM.
"Iya, kami serius untuk menangani itu (kasus gagal ginjal akut)," ujar Heru saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut, ia juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait penelusuran hal-hal yang menyebabkan kasus itu muncul lagi.
Kemudian kata Heru, pihaknya akan menggandeng Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Itu nanti bakal koordinasi langsung dari Kemenkes, penyebabnya apa dan antisipasinya bagaimana," kata Heru.
Heru mengimbau saat ini yang bisa dilakukan masyarakat adalah ikuti arahan dari Kemenkes dan Dinkes untuk tidak mengonsumsi obat sirup, khususnya bagi anak-anak. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
gangguan ginjal akut
Kasus Gagal Ginjal Akut
Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Widyastuti
obat sirop
Polisi Terpanggil Selidiki Obat Sirup, Buntut Dua Bocah di Jakarta Alami Gangguan Ginjal Akut |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi di Jakarta, Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Waspada Obat Sirup, Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut di Jakarta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Korban Gagal Ginjal Anak Desak Menkes dan BPOM Minta Maaf |
![]() |
---|