Gangguan Ginjal Akut

Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk!

Julius Ibrani kesal melihat tergugat yakni perusahan farmasi yang terkesan menutupi fakta seputar obat sirup yang memicu gagal ginjal akut.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Julius Ibrani, kecewa melihat tergugat yakni perusahaan farmasi yang terkesan menutupi mengenai produk obat sirup yang diproduksinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada anak (GGAPA), Julius Ibrani menyebut bahwa ke-10 perusahaan atau instansi yang tergugat dalam kasus tersebut memiliki itikad buruk.

Pasalnya, perjalanan kasus yang mengakibatkan 201 anak meregang nyawa dan 120 lebih anak kritis dan lumpuh itu, berlangsung lambat dan berbelit-belit.

"Ini semakin kuat dugaan kami, ada upaya menggagalkan sebelum dibuktikan, menutup sebelum dibuka seluas-luasnya," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

"Padahal, ada 201 anak meninggal dunia dan 120 lebih sakit kritis hingga lumpuh," imbuhnya.

"Ini semakin kuat, administrasi diperlambat kenapa? Sampai ditunda berkali-kali? Bahkan kami lihat sampai menyatakan adanya ketidakjujuran, lucu," katanya lagi.

"Kami ingin membuka persoalan ini dituduh tidak ada ketidakjujuran, tetapi mereka dari awal memperlambat dan menolak membuka masalah obat beracun ini di pengadilan," tutur Julius dengan mimik kesal.

Menurut Julius, sikap ke-10 tergugat itu tidak menunjukkan itikad baik.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal, Tergugat Kompak Tolak Gugatan Class Action Keluarga Korban

Bahkan Julius menilai, ada faktor komersialisasi atau bisnis yang hanya dipentingkan oleh para tergugat.

"Ini itikad buruk, sekali lagi dalam konteks keperdataan, ada yang namanya itikad buruk ketika dia tidak membuka diri untuk menceritakan, ketika dia bersikap presisten memperlambat proses, ketika dia masih bermasalah administrasi, bahkan merespons melampaui apa yang disampaikan majelis hakim, dan itu bertentangan dengan hukum acara perdata," jelas Julius.

"Jadi kami berharap, majelis hakim melihat adanya itikad-itikad tidak baik ini yang dinyatakan lewat proses persidangan," lanjutnya.

Baca juga: GP Farmasi Indonesia Dukung Investigasi BPOM dan Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Menurut Julius, seharusnya para tergugat bisa memanfaatkan sidang class action sebagai pembuktian bahwa perusahaan atau instansinya tak bersalah.

Tak hanya itu, kata Julius, melalui bangku persidangan juga, seharusnya kasus GGAPA bisa jadi terang benderang.

"Kami menyatakan harus dibacakan biar apa? justru memberi ruang bagi mereka, 'Apasih alasannya, kenapa enggak bertanggung jawab?', tapi ruang itu ditutup bahkan ruang untuk dirinya sendiri klarifikasi juga ditutup," kata Julius.

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Menko PMK Muhadjir Effendy sedang sidak obat sirup ke sejumlah apotek di Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Menko PMK Muhadjir Effendy sedang sidak obat sirup ke sejumlah apotek di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. (warta kota/cahya nugraha)

"Itu itikad buruk namanya. Kalau itikad baik, dia mengklarifikasi atas gugatan yang kami ajukan, sampaikan sedetail mungkin, titik komanya, halamannya, kop suratnya. Tapi dia enggak mau untuk dibacakan. Apa ingin enggak diketahui publik?," sindir Julius.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved