Gagal Ginjal Akut
Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal, Tergugat Kompak Tolak Gugatan Class Action Keluarga Korban
Hakim Ketua Yusuf Pranowo mempersilakan para tergugat menyampaikan tanggapannya secara berurutan di depan kuasa hukum penggugat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR — Sidang lanjutan kasus gagal gijal akut pada anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam format gugatan class action, Rabu (9/3/2023).
Kali ini, agenda sidang tersebut adalah mendengar tanggapan para tergugat.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 14.00 WIB, sidang dilaksanakan di ruang Wirjono Projodikoro 1.
Sembilan tergugat nampak hadir dan memberikan tanggapannya terkait gugatan class action yang dilayangkan kepada lembaga atau instansi masing-masing dari mereka.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Bantu Urus Dokumen Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Sementara, satu tergugat lain yang tidak hadir yakni CV Samudera Chemical.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Yusuf Pranowo mempersilakan para tergugat menyampaikan tanggapannya secara berurutan di depan kuasa hukum penggugat.
Namun, keseluruhnya kompak menolak gugatan class action penggugat sebab dianggap tak memenuhi persyaratan formil.
Selain itu, kesepuluh tergugat juga menyebut bahwa tuntutan terkait obat beracun yang disangkakan kepada instansi mereka tidak bisa dibuktikan.
"Pada intinya, tergugat ke dua sama dengan tergugat ke satu, meminta Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok sebagaimana yang diisyaratkan," ujar tergugat 1, PT Universal Pharmaceutical Industries saat menyampaikan tanggapannya di muka sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2023).
Baca juga: GP Farmasi Indonesia Dukung Investigasi BPOM dan Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
"Oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," lanjut tergugat 1.
Selain tergugat 1, CV Mega Integra selaku tergugat 5 pun menyampaikan penolakannya. Ia menganggap, gugatan yang disampaikan penggugat merupakan gugatan biasa dan tidak bisa disebut class action.
"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action, dia bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," ujar tergugat 5 kepada Hakim Ketua Yusuf.
Selain kedua tergugat itu, satu tergugat dari PT Logicom Solution menyebut bahwa gugatan class action yang dilayangkan penggugat tidak sah.
"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Kedua, menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok, dan tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," ujar tergugat 6.
Fenomena Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Menkes Sebut Berbeda Kasus dengan yang Dulu |
![]() |
---|
11 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut Diduga Ada Keterlibatan BPOM, Polisi Jamin Tak Ada Intervensi |
![]() |
---|
Ratusan Anak Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut, Polisi Terus Bekerja: BPOM Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Periksa Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop |
![]() |
---|
Ada 326 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di 27 Provinsi Indonesia Sejak 2022 Hingga 5 Februari 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.