Gagal Ginjal Akut
Ada 326 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di 27 Provinsi Indonesia Sejak 2022 Hingga 5 Februari 2023
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM di kasus gagal ginjal akut.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai memantau dan menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM di kasus gagal ginjal akut.
"Terdapat sejumlah hak asasi manusia atas gangguan ginjal progresif atifical dalam anak yang mencakup hak hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas pekerjaan dan jaminan sosial, hak atas informasi, hak atas konsumen, pelanggaran bisnis dan HAM," kata Anis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: GP Farmasi Indonesia Dukung Investigasi BPOM dan Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Ini Cara Memusnahkan Obat Sirup yang Memicu Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19
Anis menjelaskan, sebanyak 326 kasus gagal ginjal akut pada anak tersebar di 27 provinsi Indonesia, sepanjang 2022 hingga 5 Februari 2023.
Adapun kasus tersebut terjadi akibat keracunan sirup yang mengandung senyawa EG/DEG.
Anies menilai, pemerintah lamban menginformasikan ke masyarakat soal adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak, akibat penggunaan obat sirup.
BERITA VIDEO: Awan Panas Gunung Merapi, Potensi Bahaya Sepanjang 7 Kilometer
"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban," jelas Anis.
Selain itu, Anis menerangkan bahwa untuk pengawasan terhadap produksi obat-obatan pun tidak dilakukan secara efektif.
"Tindakan dalam penanganan dan pemulihan korban atau keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif sehingga korban, keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan," terang Anis.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Fenomena Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Menkes Sebut Berbeda Kasus dengan yang Dulu |
![]() |
---|
11 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut Diduga Ada Keterlibatan BPOM, Polisi Jamin Tak Ada Intervensi |
![]() |
---|
Ratusan Anak Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut, Polisi Terus Bekerja: BPOM Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polisi Periksa Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Gagal Ginjal, Tergugat Kompak Tolak Gugatan Class Action Keluarga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.