Gangguan Ginjal Akut
Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak
Sidang perdana kasus gangguan ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) hari ini.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Awan menyampaikan, korban yang meninggal dan masih dirawat, mendapatkan perhatian yang minim.
"Bahkan alat-alat medis yang dibutuhkan, yang seharusnya dicover BPJS, dinyatakan tidak ada stoknya dan harus mencari sendiri," ujar Awan.
"Ada juga hak-hak dari korban ini yang sampai sekarang tidak ada yang memerhatikan," sambungnya.
Padahal, kata Awan, pihaknya telah mendesak untuk menetapkan kejadian gagal ginkal akut ini sebagai kejahatan luar biasa.
Baca juga: Ripai Lapor Polda Metro Jaya, tak Ingin Anak Indonesia Mengalami Gangguan Ginjal Akut
Hal tersebut dilakukan karena sudah memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun faktanya, desakan itu diabaikan.
Sehingga, pada kesempatan audiensi tersebut, empat keluarga korban dan datang untuk meminta perlindungan dan pertanggungjawaban.
"Kami juga komunikasi intens dengan 50 orang keluarga dan yang telah memberi kuasa kepada kami sementara ini ada 24 korban," ujar Awan.
Baca juga: Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Bos Perusahaan Dua Kali Mangkir
Awan menambahkan, rata-rata keluarga korban merasa tak mendapatkan petawatan maksimal. Bahkan, beberapa hal harus diperjuangkan sendiri tanpa ada dukungan dari pemerintah.
"Sekarang mulai didesak untuk pulang dan kasus ini dipaksa untuk selesai," kata Awan.
Untuk informasi, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.(m40)
gangguan ginjal akut
gagal ginjal
keluarga korban gangguan ginjal akut
Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut
Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Gangguan Ginjal Akut ke Kejagung agar Cepat Sidang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.