Gangguan Ginjal Akut

Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut, Safitri: Tidak Ada yang Lebih Buruk dari Kehilangan Anak

Sidang perdana kasus gangguan ginjal akut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023) hari ini.

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Safitri (42) keluarga korban gagal ginjal akut jalani sidang perdana di PN Jakpus didampingi dengan kuasa hukumnya, Selasa (17/1/2023). 

Awan menyampaikan, korban yang meninggal dan masih dirawat, mendapatkan perhatian yang minim.

"Bahkan alat-alat medis yang dibutuhkan, yang seharusnya dicover BPJS, dinyatakan tidak ada stoknya dan harus mencari sendiri," ujar Awan.

"Ada juga hak-hak dari korban ini yang sampai sekarang tidak ada yang memerhatikan," sambungnya. 

Padahal, kata Awan, pihaknya telah mendesak untuk menetapkan kejadian gagal ginkal akut ini sebagai kejahatan luar biasa.

Baca juga: Ripai Lapor Polda Metro Jaya, tak Ingin Anak Indonesia Mengalami Gangguan Ginjal Akut

Hal tersebut dilakukan karena sudah memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun faktanya, desakan itu diabaikan. 

Sehingga, pada kesempatan audiensi tersebut, empat keluarga korban dan datang untuk meminta perlindungan dan pertanggungjawaban. 

"Kami juga komunikasi intens dengan 50 orang keluarga dan yang telah memberi kuasa kepada kami sementara ini ada 24 korban," ujar Awan. 

Baca juga: Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Bos Perusahaan Dua Kali Mangkir

Awan menambahkan, rata-rata keluarga korban merasa tak mendapatkan petawatan maksimal. Bahkan, beberapa hal harus diperjuangkan sendiri tanpa ada dukungan dari pemerintah. 

"Sekarang mulai didesak untuk pulang dan kasus ini dipaksa untuk selesai," kata Awan.

Untuk informasi, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.(m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved