Korupsi

Heri Gunawan dan Satori Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Bikin Restoran dan Showroom

KPK sebut dana dugaan korupsi yang dilakukan Heri Gunawan dan Satori digunakan untuk bangun restoran, showroom, dan beli aset pribadi.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Tribunnews.com
HERI-SATORI TERSANGKA KORUPSI - Dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (kiri) dan Satori dari Fraksi NasDem (kanan) jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tetapkan Heri dan Satori jadi tersangka, karena diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK tetapkan Heri dan Satori jadi tersangka, karena diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023.

Diduga Heri dan Satori gunakan dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial dialihkan untuk membangun restoran, showroom, dan membeli aset pribadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Heri dan Satori sebagai tersangka setelah pengembangan dari penyidikan yang dilakukan sejak Desember 2024.

Penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Baca juga: Tuntaskan OTT Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK Kerahkan Satu Tim Penyidik di Sulsel

Modus Korupsi

Asep menjelaskan, modus operandi dugaan korupsi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan

Aliran Dana

Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved