Korupsi

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar belum juga ditahan meski berstatus tersangka sejak Februari 2024 silam membuat KPK buka suara.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI - Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar belum juga ditahan meski berstatus tersangka sejak Februari 2024 silam membuat KPK buka suara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar belum juga ditahan meski berstatus tersangka sejak Februari 2024 silam. 

Diketahui Indra Iskandar dan enam orang lainnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI. 

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rampungnya hasil penghitungan kerugian negara. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan proses penghitungan kerugian negara saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Nantinya setelah proses penyidikan rampung dan hasil audit kerugian negara diterima dari BPKP, KPK akan segera menahan para tersangka. 

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif," ujarnya.

Sebelumnya status Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari 2024. 

Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga ditahan sehingga menuai pertanyaan publik. 

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Budi juga menyatakan tidak ada kendala dalam proses penahanan dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Baca juga: Sekjen DPR Resmi Dijadikan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan

Kasus yang Melibatkan Sekjen DPR

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI untuk kompleks di Ulujami dan Kalibata pada tahun anggaran 2020. 

Modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan furnitur seperti kursi, lemari, serta peralatan ruang tamu dan ruang makan, yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki mencapai Rp121,4 miliar berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved