Korupsi

Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif

Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni SH bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. SH diketahui menjabat Kepala Desa Sumberjaya, mulai 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni SH bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024.

SH diketahui menjabat Kepala Desa Sumberjaya, mulai 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.

Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Sskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Berani Obrak-abrik PBNU, Asep Guntur: Kami Hanya Follow The Money

Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH, pada tahun 2024.

Saat itulah SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.

Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur itu tidak ada konstruksinya atau fiktif.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).

Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur itu sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai protek. 

Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ di CV Sinar Alam Inti Jaya) Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.

Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.

"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.

Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.

Namun berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nilainya sebesar Rp 2.500.000.000 atau Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved