Korupsi

Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif

Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni SH bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. SH diketahui menjabat Kepala Desa Sumberjaya, mulai 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. 

"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah dikami terima itu Rp 256 Juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp 256 juta yang dikembalikan," paparnya.

Ronal menjelaskan pihaknya dalam kasus ini menyita142 barang bukti.

"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini. Namun kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengungkapkan bahwa para tersangka berdasarkan alat buklti yang ada diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.

"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," katanya.

Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus korupsi ini katanya merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Karenanya Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved