Korupsi
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni SH bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024.
SH diketahui menjabat Kepala Desa Sumberjaya, mulai 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
Tiga tersangka lainnya adalah SJ, Sekdes Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 sekaligus operator Sskeudes; serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Berani Obrak-abrik PBNU, Asep Guntur: Kami Hanya Follow The Money
Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa mengatakan pengelolaan keuangan desa ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya SH, pada tahun 2024.
Saat itulah SH mengakali penggunaan dana desa, dengan bekerja sama bersama pihak lainnya untuk perbaikan infrastruktur.
Akan tetapi proyek perbaikan infrastruktur itu tidak ada konstruksinya atau fiktif.
"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," kata Ronal, Kamis (11/9/2025).
Ronal menegaskan bahwa proyek perbaikan infrastruktur itu sebelum dikerjakan dikenakan potongan dana sebesar 5 sampai 15 persen dari nilai protek.
Dana potongan tersebut, katanya, semuanya dimasukkan ke rekening CV Sinar Alam Inti Jaya.
"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ di CV Sinar Alam Inti Jaya) Baru kemudian dibagi-bagikan," kata Ronal.
Ronal mengaku sudah memeriksa beberapa proyek perbaikan infrastruktur yang dimaksud ke lapangan bersama ahli konstruksi.
"Beberapa bangunan hasil pengerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada," terangnya.
Ronal mengungkapkan, masing-masing tersangka menerima fee dengan Jumlah yang bervariasi.
Namun berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan khusus untuk Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nilainya sebesar Rp 2.500.000.000 atau Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa
"Nah, dalam hal ini selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah dikami terima itu Rp 256 Juta dan itu disimpan di RPL barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp 256 juta yang dikembalikan," paparnya.
Ronal menjelaskan pihaknya dalam kasus ini menyita142 barang bukti.
"Dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti, maka tersangkanya adalah keempat orang ini. Namun kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengungkapkan bahwa para tersangka berdasarkan alat buklti yang ada diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.
"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," katanya.
Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus korupsi ini katanya merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Karenanya Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Pajak Rawan Dikorupsi, Purbaya Gandeng BPKP dan PPATK untuk Optimalkan Penerimaan Keuangan Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.