Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
KPK tetapkan Heri Gunawan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyelewengan dana program sosial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Heri lebih dari Rp 28 miliar.
Status tersangka Heri diberikan oleh KPK, karena diduga dia telah menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri ditetapkan sebagai tersangka dengan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Satori.
KPK mengumumkan Heri dan Satori sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).
"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori). Keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Baca juga: Tetangga tak Percaya Heri Gunawan Merampok Bank, Miliki Toko Material dan Mobil
Kasus itu berhasil terungkap, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
KPK mengungkap Heri dan Satori yang kala itu duduk di Komisi XI DPR RI memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.
Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.
"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," terang Asep.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka.
Heri menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.
Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.
Atas perbuatannya, Heri dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan
KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU |
![]() |
---|
Johanis Tanak Ungkap KPK OTT Bupati Kolaka Timur dari NasDem, Ini Penjelasan Abdul Aziz |
![]() |
---|
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag? |
![]() |
---|
Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Wamen yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Berisiko Tersangkut Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.