Gangguan Ginjal Akut
Sempat Batal, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Pejabat BPOM Terkait Gangguan Ginjal Akut
Bareskrim Polri akan kembali memanggil pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada hari ini untuk diperiksa terkait gangguan ginjal akut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan kembali dipanggil untuk diperiksa soal gangguan ginjal akut pada hari ini, Rabu (23/11/2022).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menuturkan bahwa awalnya pemeriksaan terhadap pejabat itu dilakukan, Selasa (22/11/2022) kemarin.
Kendati demikian, harus dibatalkan karena pejabat BPOM yang akan diperiksa tidak dapat memenuhi panggilan.
"Kemarin harusnya, tapi minta waktunya hari ini Rabu," kata Rismanto, dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut Belum Ditangkap, Polisi Lakukan Pencekalan
Ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait waktu kedatangan pejabat BPOM guna dilakukan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan itu tergantung dari kesiapan pihak BPOM.
"Tergantung mereka mau berapa orang, kita kadang panggil satu mereka bawa dua. Kita enggak tahu juga, yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu," kata dia.
"Seperti pejabat yang membidangi, misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasi, kita minta penjelasannya," sambung Rismanto.
Baca juga: Terkuak, Dua dari Empat Jenazah di Kalideres Ternyata Sudah Dimumikan, Polisi Terus Cari Motif
Sebelumnya pihak kepolisian juga melakukan pencekalan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E lantaran belum ditangkap karena masih melarikan diri.
"Ya pasti itu, kita akan melakukan pencekalan. Kita kan sedang melakukan pendalaman," ujar dia, kepada wartawan pada Senin (21/11/2022).
"Kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri, ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," sambungnya.
Rismanto mengatakan pihaknya masih terus memburu pemilik perusahaan tersebut. Termasuk mendalami kemungkinan tersangka perorangan dalam kasus itu.
"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu juga dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu," tutur Rismanto.
"Kan kita prosesnya subjektif ya, perbuatan itu apa dilakukan oleh korporasi atau perorangan, nanti kita lihat," lanjut dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|
Polisi Terpanggil Selidiki Obat Sirup, Buntut Dua Bocah di Jakarta Alami Gangguan Ginjal Akut |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi di Jakarta, Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Waspada Obat Sirup, Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut di Jakarta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Korban Gagal Ginjal Anak Desak Menkes dan BPOM Minta Maaf |
![]() |
---|