Gangguan Ginjal Akut

Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut Belum Ditangkap, Polisi Lakukan Pencekalan

Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical inisial E belum ditangkap karena masih melarikan diri sehingga membuat kepolisian melakukan pencekalan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
tribunnews.com
Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical inisial E belum ditangkap karena masih melarikan diri sehingga membuat kepolisian melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical inisial E hingga saat ini belum ditangkap karena masih melarikan diri.

Hal ini membuat pihak Kepolisian melakukan pencekalan. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.

"Ya pasti itu, kita akan melakukan pencekalan. Kita kan sedang melakukan pendalaman," ujar dia, kepada wartawan pada Senin (21/11/2022).

Nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut apabila tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut tersebut diketahui berada di luar negeri. 

"Kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri, ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," sambungnya.

Baca juga: Kepala BPOM Dipanggil Polisi Hari Ini Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Baca juga: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Dua Ditetapkan BPOM

Pihaknya, masih terus memburu pemilik perusahaan tersebut. Termasuk mendalami kemungkinan tersangka perorangan dalam kasus itu.

"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu," tutur Rismanto.

"Kan kita prosesnya subjektif ya, perbuatan itu apa dilakukan oleh korporasi atau perorangan, nanti kita lihat," lanjut dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved