Berita Jakarta

Dianggap Ganggu Pengguna Jalan, 29 Lapak PKL di Kedaung Kali Angke Jakbar Ditertibkan

Puluhan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Cengkareng, Jakarta Barat ditertibkan pemerintah setempat.

Istimewa
PENERTIBAN BANGLI - Penertiban bangunan liar (Bangli) dan PKL di Jalan Pool PPD RT 006 dan 10 RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG — Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air Jalan Pool PPD RT 006 dan 10 RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, ditertibkan oleh jajaran pemerintah setempat, Kamis (7/8/2025).

Dari yang nampak, bangunan lapak yang ditertibkan kebanyakan berupa bedeng-bedeng kayu.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Suku Dinas (Sudin) Bina Marga, Sudin SDA, hingga Sudin Perhubungan Jakarta Barat.

Plt Lurah Kedaung Kaliangke, Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur sebelum melaksanakan penertiban, mulai dari sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3. 

Sehingga, para pedagang yang semula mendiami lapak tersebut, tidak melakukan perlawanan apapun.

"Sebelumnya sudah kami layangkan surat pemberitahuan dari SP 1 hingga SP 3 berisi akan dilakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air. Warga diminta untuk membongkar sendiri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Anak-anak di Pemukiman Pemulung Kembangan Jakbar, Swasta Terpentok Biaya—Negeri Tak Diterima

Total ada 29 bangunan liar atau lapak PKL yang ditertibkan. Rata-rata merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari triplek dan kayu.

"Hasil penertiban diangkut armada truk Satpol PP, menuju gudang Satpol PP di Kembangan. Luas area penertiban sekitar 100 meter," ujarnya. 

Subhan juga memastikan kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar. Sebab, para pedagang sudah mencicil untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum mobil pengangkut tiba.

Adapun penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda No 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. 

Selain itu, keberadaan lapak-lapak tersebut dianggap sangat mengganggu para pengguna jalan lantaran kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta berpotensi terjadi penyumbatan pada saluran air. 

"Pascapenertiban bangunan liar dan lapak PKL, pihaknya akan membuat penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman pada area tersebut," kata Subhan.

"Kami juga akan rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved