Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Pakai Modus Mark Up dan Manipulasi Data Bahan Bakar

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.

Tribunnews.com
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada 15 November 2021.

Baca juga: Gratiskan Vaksin Booster, Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah yang Utama

Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga kini.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Waketum PAN Nilai Pernyataan Bahlil Lahadalia Sebut Pengusaha Minta Pemilu 2024 Ditunda Tak Salah

Leonard menjelaskan, dugaan korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.

Ia menuturkan, proses itu semula dilakukan oleh Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan lessor agreement."

Baca juga: Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Legislator Golkar: Semua Berhak Mengabdi kepada Bangsa dan Negara

"Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor, dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas Leonard.

Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut.

Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan.

Baca juga: Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Usman Hamid Nilai Penyebab Utamanya Prabowo Jabat Menhan

Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas. Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada.

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Leonard.

Leonard menjelaskan, RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Baca juga: Yahya Waloni Langsung Terima Divonis Lima Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," beber Leonard.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pastikan Vaksin Booster Gratis

Proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak lessor.

Terjadi di Era Emirsyah Satar

Kejaksaan Agung membenarkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terjadi di era kepimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar.

"Iya benar (Emirsyah Satar)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 802, 446 Orang Sembuh, 8 Wafat

Dia divonis 8 tahun penjara usai tersandung kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Menurut Supardi, Emirsyah Satar telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 tersebut, pada pekan lalu.

Dia diperiksa oleh penyidik di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Berapa Lama Imunitas Bertahan Setelah Disuntik Vaksin Booster? Ini Kata Kepala BPOM

"Sudah kita mintai keterangan Senin pekan lalu."

"Kita yang datang ke sana (Lapas Sukamiskin)," terang Supardi.

Namun demikian, Supardi masih enggan merinci detail pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar.

Baca juga: Kawal Program Vaksinasi Booster, Ini yang Bakal Dilakukan BPOM

Hal yang pasti, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," papar Supardi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Legislator Gerindra Sarankan Polisi Terapkan Keadilan Restoratif Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

Kedatangan Erick Thohir untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), khususnya terkait pembelian pesawat ATR 72600.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pihaknya sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia tersebut.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hari ini adalah, menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia."

"Yang tadi dibicarakan, yang pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia."

"Yang kedua adalah laporan Garuda untuk pembelian ATR 72600."

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik

"Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, kasus dugaan korupsi pembelian pesawat tersebut diduga terjadi di era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS.

"Direktur utamanya adalah AS," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean

Namun demikian, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan menyelidiki potensi pembelian pesawat selain ATR 72600.

"Kalau pengembangan pasti, dan insyaallah tidak akan berhenti di sini," ucap Burhanuddin.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat memperbaiki proses administrasi menyeluruh di Kementerian BUMN.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK Apresiasi Pelapor

Menurutnya, kasus Garuda merupakan satu dari serangkaian program besar transformasi BUMN yang telah dicanangkan dirinya sejak awal menjabat.

"Ini kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda."

"Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke Kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan."

Baca juga: Bilang Pelaku Usaha Minta Pilpres 2024 Ditunda, Jokowi Diminta Tegur Menteri Investasi

"Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh."

"Tidak hanya satu-satu isu diambil," ucap Erick.

Erick menuturkan, Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.

Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita

"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan."

"Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," cetus Erick.

Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Indonesia Peringkat Empat Vaksinasi Covid-19 Dunia, Ada 5 Provinsi Dosis Pertama Belum 70 Persen

Hal itu diungkapkan Supardi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi itu terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.

"Iya (sedang diselidiki)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Berkurang Jadi 408

Menurut Supardi, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Supardi masih enggan merinci terkait deteil perkara tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved