Ijazah Palsu Jokowi

Tegas dan Berani! Ropita Ketua Sidang KIP Cecar UGM soal Berkas Jokowi

Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025).

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
HAKIM KIP -- Nama Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, tengah menjadi buah bibir masyarakat setelah memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Dalam persidangan tersebut, kejelian dan ketegasan Rospita dalam menggali keterangan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai pujian dari warganet. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Sidang KIP mempertanyakan ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak termohon.

Ketua majelis menyayangkan jawaban pihak UGM yang menyatakan sejumlah dokumen salinan ijazah Presiden Jokowi "tidak dalam penguasaan" mereka.

"Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawabnya ‘tidak dalam penguasaan’. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, berarti," ujar ketua majelis dengan nada tegas.

Ketegangan tidak berhenti di situ.

Sidang juga menyertakan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang turut disorot terkait ketidakhadiran arsip buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta.

Dalam sidang tersebut, perwakilan KPU Surakarta menyampaikan bahwa buku agenda penerimaan dokumen telah dimusnahkan.

Eksistensi arsip yang vital ini, menurut mereka, musnah sesuai aturan retensi arsip yang merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023.

 “Buku agenda hanya disimpan aktif 1 tahun, dan inaktif 2 tahun. Setelah itu dimusnahkan,” kata perwakilan KPU.

Namun, jawaban itu justru memicu pertanyaan lebih jauh dari majelis.

Anggota majelis komisioner KIP, Rospita Vici, mengkritisi alasan tersebut dengan menegaskan bahwa aturan kearsipan nasional mengharuskan dokumen seperti buku agenda disimpan minimal lima tahun.

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?" ucap Rospita dengan nada heran.

Tidak berhenti di situ, majelis juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan arsip tersebut.

 “Saudara termohon KPU Surakarta, pemusnahan itu apakah ada berita acaranya?” tanya majelis.

Jawaban dari pihak KPU Surakarta kembali membuat ruang persidangan riuh.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved