Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Masih Periksa Beberapa Transaksi, Kejagung Segera Putuskan Nasib Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Agung segera mengambil keputusan mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu? Sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian."
• Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU
"Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan, masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.
Istilah unrealized loss biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.
• Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana, sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
Febrie menyampaikan, kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss.
Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
"Nah, sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun?"
"Ada enggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.
• Kirim Surat, Presiden KSPI Said Iqbal Minta Jokowi Pantau Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini."
"Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait."
"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI
Sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021).
Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung belum membeberkan secara detail duduk perkaranya.
Baca juga: Sore Ini Bakamla dan KRI Rigel Serahkan 2 Kantong Bagian Tubuh Korban dan Serpihan Pesawat SJ 182
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan, dan menyita data serta dokumen," tutur Leonard.
Hingga saat ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung.
"Ada pun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," terangnya. (Igman Ibrahim)
