Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Masih Periksa Beberapa Transaksi, Kejagung Segera Putuskan Nasib Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Agung segera mengambil keputusan mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Istimewa
Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi. 

"Itu yang kita minta ada kepastian," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.297, Sembuh 6.954 Orang, 154 Wafat

Febrie menjelaskan, penyidik harus bisa membuktikan alat bukti yang dipegang perihal kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai risiko bisnis.

"Jaksa harus bisa memastikan alat bukti harus ditemukan."

"Kayak Jiwasraya ataupun Asabri ini kan ada dua pihak yang bekerja sama di dalam dan di luar."

Baca juga: Korps Adhyaksa Berduka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal di Usia 74 Tahun

"Maksud saya itu ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara itu diciptakan untuk kepentingan keuntungan seseorang."

"Ini yang masih kesulitan untuk memformulasikan itu," bebernya.

Febrie menjelaskan, penyidik juga telah menggelar sejumlah ekspose kasus terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca juga: BMKG Prediksi Lapisan Es di Puncak Gunung Jayawijaya Papua Bakal Habis pada 2025

Namun, ada beberapa dokumen yang harus dilakukan pendalaman.

"Kemarin kan sudah ekspose, nah ternyata ada beberapa petunjuk dari ekspose lah."

"Ada pendalaman sedikit lagi lah, ada beberapa dokumen yang dilihat."

Baca juga: Sudah Jadi Budaya, Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Fisik Saat Pandemi Covid-19

"Yang jelas jaksa berhati-hati lah."

"Jaksa tidak ingin maju dengan perkara yang tidak diyakini penuh bahwa itu tipikor," terangnya.

Rugi Rp 20 Triliun dalam 3 Tahun

Kejaksaan Agung tak percaya BPJS Ketenagakerjaan mengalami unrealized lose hingga merugi Rp 20 triliun.

Dugaan tersebut dianggap tak relevan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved