Korupsi di PT Asabri

Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat

Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ferrari type F12 Berlinetta dan kapal pengangkut gas alam cair (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat, tersangka kasus PT Asabri (Persero), disita Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Ferrari, milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Ferrari itu milik tersangka Heru Hidayat, Direktur Utama PT Trada Alam Minera.

"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat)."

Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Sita 566 Bidang Tanah Benny Tjokro di Banten, Luasnya 194 Hektare

"Yaitu 1 unit mobil Ferrari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard, Rabu (10/2/2021).

Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Juga, dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Komnas HAM akan Tanya Korps Adhyaksa Soal Kematian Maaher At-Thuwailibi

Kejagung juga menyita ratusan hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional. Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.

"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektare."

"Terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten," paparnya.

Tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektare, yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Masih Boleh Beroperasi

Kejaksaan Agung memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, masih dapat beroperasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kapal itu diketahui masih terikat kontrak dengan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

"Karena ini kapal masih operasional, dia juga terikat kontrak."

Dituding Mangkir Sidang Praperadilan Anggota FPI yang Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tak Diundang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved