Korupsi di PT Asabri

Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Sita 566 Bidang Tanah Benny Tjokro di Banten, Luasnya 194 Hektare

Aaset tanah milik Benny itu diduga kuat terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Kejaksaan Agung menyita 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare, milik Benny Tjokrosaputro, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, ada ratusan bidang tanah yang diketahui kepemilikan atas nama Benny Tjokrosaputro yang disita penyidik di Maja, Lebak, Banten.

"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare."

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ia menyampaikan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Hingga saat ini, Febrie menyampaikan penyidik baru menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Ke depan, pihaknya juga buka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.

"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," ucap Febrie.

8 Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan, menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved