Korupsi di PT Asabri
Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Cuitan Abu Janda Bikin Gaduh, Yenny Wahid: NU Diajari untuk Mengayomi, Tidak Membuat Keresahan
"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tuturnya.
Kejaksaan Agung pun merinci peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Tribunnews merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Omong Apa Adanya, PPKM Tidak Efektif, Kita Tidak Tegas dan Tak Konsisten
Berikut ini rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri:
1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016
Pada 2012-2016, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan PT.
Untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri, melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP, yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.
2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020
Pada 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan reksadana PT Asabri Persero melalui HH, dan pihak yang terafiliasi dengan HH.
Yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH.
3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014
4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019
5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017
BE, HS, dan IWS bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian.
Menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH, tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.
6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan
7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional
8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra
LP, BT, dan HH adalah pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri.
Caranya, dengan memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.
Juga, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH, serta merugikan PT Asabri.
Terlibat Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyampaikan, terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat, diduga menjadi otak kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Keduanya juga diketahui termasuk dalam daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keduanya diduga kuat turut terlibat sebagai pengendali pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermasalah.
Baca juga: Tanggapi Cuitan Abu Janda, Romo Benny: Agama Bukan Komodifikasi Olok-olok, Bijaksana Lah
"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero)."
"Namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro), dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," ungkap Leonard di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Akibatnya, kata Leonard, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memperkirakan negara merugi hingga Rp 23,7 triliun.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Akhir April 2021, Setelah TNI dan Polri
Namun, mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait nominal pastinya.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK."
"Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp 23.739.936.916.742,58," paparnya. (Igman Ibrahim)
Korupsi di PT Asabri
Asabri
dugaan korupsi di PT Asabri
tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri
Kejaksaan Agung
PT ASABRI
Heru Hidayat
Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati kepada Heru Hidayat, Boyamin Saiman: Korupsi Kita Semakin Merajalela |
![]() |
---|
Bantah Heru Hidayat Korupsi Rp12 Triliun dari Asabri, Kuasa Hukum: BPK Hanya Hitung uang Keluar |
![]() |
---|
Lima Terdakwa Lain Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Hukuman Beragam, Paling Rendah 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Bikin Sensasi, Abuse of Power |
![]() |
---|
Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Kesampingkan Hal-hal Meringankan yang Dilakukan Heru Hidayat |
![]() |
---|