Korupsi di PT Asabri

Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat

Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ferrari type F12 Berlinetta dan kapal pengangkut gas alam cair (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat, tersangka kasus PT Asabri (Persero), disita Kejaksaan Agung. 

"Maka penyidik juga akan kerja sama dengan salah satu anak usaha Pertamina."

"Untuk bisa sifatnya pengelolaan agar tidak terputus dalam proses pemenuhan kewajiban kontrak," papar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.

Febrie menyampaikan, pertimbangan penyidik untuk membiarkan kapal tersebut tetap dapat beroperasi, lantaran tak ingin aktivitas karyawan terganggu.

UPDATE Covid-19 Indonesia 10 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.776, Sembuh 9.520 Orang

Dia membiarkan kapal itu beroperasi hingga kontrak tersebut selesai.

Namun, kata dia, status kapal itu tetap dalam kondisi disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Yang jelas ini diamankan dalam proses penyitaan ditangan penyidik."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 10 Februari 2021: 969.546 Suntikan Pertama, 279.251 Dosis Kedua

"Tetapi kita berkehendak agar proses operasional kapal yang sudah terikat dengan kontrak."

"Nah, itu tetap berjalan, sehingga kegiatan ekonomi tidak terganggu kita tidak inginkan itu," bebernya.

Tersebar di Samarinda dan Batam

Kejaksaan Agung menjelaskan, 20 kapal milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang disita, tersebar di daerah Batam dan Samarinda.

"Kemarin kan ada 20 kapal posisi ada di Samarinda, ada yang di Batam," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.

Rinciannya, 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, 9 kapal barge/tongkang, dan 10 kapal tug boat.

KRONOLOGI Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Versi KNKT: Throttle Sebelah Kiri Bergerak Mundur

Menurutnya, kapal itu disita untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri yang mencapai Rp 23,73 triliun.

Tak hanya itu, penyitaan tersebut lantaran penyidik khawatir tersangka melarikan atau menyembunyikan aset-asetnya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved