Omnibus Law
Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Bekasi Berlanjut, Buruh Demo di Area Pabrik
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut
Penulis: Muhammad Azzam |
Hal ini dilakukan menyusul DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciiptaker) menjadi Undang-Undang.
Aksi sweeping dsilakukan dari arah Tambun hingga menju ke arah Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.
Setiap ada pabrik mereka berhenti dan mengajak buruh di pabrik tersebut untuk ikut melakukan aksi mogok kerja.
"Mana solidaritas kalian," kata salah satu masa buruh.
Menurutnya, semua buruh akan berkumpul di jalan pantura. Dan akan menutup jalan tersebut.
Hal ini sebagai rasa kekecewaan para buruh.
• Penanganan Covid-19 Belum Maksimal, Bupati Bogor Keluarkan Jurus Baru, Ini Isinya

“Kami akan tutup jalan pantura, biar semua tahu. Buruh di Bekasi hari ini ngamuk,” ujar salah satu buruh.
Buruh di 10.000 pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, dimulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Mogok kerja dilakukan di tempat atau pabrik masing-masing.
• Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU
"Kalau pabrik yang di Kabupaten 6.000, yang tersebar di kawasan maupun luar kawasan, untuk Kota Bekasi sekitar 4.000.
"Kalau jumlah banyak bisa 500 ribu lebih," kata PimpinanPengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan, di Cikarang pada Selasa (6/10/2020).
Heri menuturkan adanya aksi mogok kerja diharapkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dapat dicabut atau dibatalkan kembali.
• Ketua RT Penggilingan Ajarkan Warga untuk Saling Mengingatkan Protokol Kesehatan
Dirinya menyebut buruh merasa dibohongi dan mengaku heran, aparat dikerahkan begitu banyak dan masif dalam menghalang-halangi aksi buruh.
"Aparat kepolisian luar bisa di wilayah industri (berjaga) dan mereka minta bantuan, kemarin dikerahkan pol-air yang biasanya tak dikerahkan.
"Akhirnya mereka kekuasaan dan pemodal, melakukan pengerahan massa ternyata di balik itu ada pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI," ungkap dia.
• Cegah Masuk Zona Merah, Berikut Strategi Pemkab Bogor Redam Covid-19 Dibeber Bupati Ade Yasin
Atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU tersebut, para pekerja tidak bisa lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah.
Hari ini, para buruh di Bekasi dan Indonesia akan berjuang sekuat tenaga agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan itu dapat dibatalkan.
"Kita akan terus melakukan sekuat-kuatnya sehormat-hormatnya untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja baik dengan cara litigasi dan non litigasi," tegas dia.
• Update Covid-19 Kota Bekasi, Jumlah Kumulatif Capai 3.828 Kasus
Seluruh buruh dari lintas serikat pekerja melakukan konsolidasi kegiatan untuk bagaimana caranya RUU Omnibus Law bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya.
"Kita terus berjuang bersama, maka lakukan aksi di area kerja masing-masing tetap memperhatikan protokol kesehatan," paparnya.
Merasa Dibohongi DPR dan Pemerintah, Buruh Bekasi di 10 Ribu Pabrik Gelar Aksi Mogok Kerja
Buruh di 10 ribu pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Mogok kerja dilakukan di tempat kerja atau pabrik masing-masing.
"Kalau pabrik yang di kabupaten 6.000, yang tersebar di kawasan maupun luar kawasan, untuk Kota Bekasi sekitar 4.000."
• Ketua DPR Taiwan Doakan Donald Trump Sembuh dari Covid-19 Agar Bisa Terus Pimpin Dunia Lawan Cina
"Kalau jumlah banyak, bisa 500 ribu lebih," kata PimpinanPengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja Percetakan Penerbitan Media dan Informatika (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan, di Cikarang, Selasa (6/10/2020).
Heri menuturkan, adanya aksi mogok kerja diharapkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dapat dicabut atau dibatalkan.
Dirinya menyebut buruh merasa dibohongi dan mengaku heran, aparat dikerahkan begitu banyak dan masif dalam menghalang-halangi aksi buruh.
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 5 Oktober 2020: Pasien Positif 307.120, Sembuh 232.593, Wafat 11.253
"Aparat kepolisian luar bisa di wilayah industri (berjaga) dan mereka minta bantuan, kemarin dikerahkan Pol Air yang biasanya tak dikerahkan."
"Akhirnya mereka kekuasaan dan pemodal, melakukan pengerahan massa, ternyata di balik itu ada pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI," ungkap dia.
Atas disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, para pekerja tidak bisa lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR dan pemerintah.
• Setelah Lewati Jerman, Kasus Covid-19 Indonesia Berpotensi Salip Pakistan
Hari ini, para buruh di Bekasi dan Indonesia akan berjuang sekuat tenaga agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan itu dapat dibatalkan.
"Kita akan terus melakukan sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, baik dengan cara litigasi dan non litigasi," tegasnya.
Seluruh buruh dari lintas serikat pekerja melakukan konsolidasi kegiatan untuk berupaya agar UU Omnibus Law bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya.
• Pemilik Abuba Steak Positif Covid-19, Istrinya Meninggal, Direktur dan ART Juga Ikut Terpapar
"Kita terus berjuang bersama, maka lakukan aksi di area kerja masing-masing, tetap memperhatikan protokol kesehatan," paparnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
• Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, Arief Poyuono Bilang Buruh Sudah Otomatis Mogok Nasional karena Hal Ini
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" Tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
• 124 Narapidana di Indonesia Positif Covid-19, Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilakan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.
Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
• Susul KSPN, KSBSI Juga Ogah Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Sementara, perwakilan pemerintah yang hadir fisik adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
• Sehari Sebelum Mogok Nasional, Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Buruh ke Istana, Termasuk Said Iqbal
Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.
Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.
Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar alias walk out dari jalannya rapat paripurna.
• Pembunuh Warga Sipil di Yahukimo Papua Diringkus, Dalangnya Pecatan TNI yang Jualan Amunisi
RUU Cipta Kerja memiliki 15 bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan, dan dua menolak, yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati aksi mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
• Tolak RUU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bilang Buruh Bakal Mogok Nasional pada 6-8 Oktober 2020
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020, dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
• Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi."
"Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir
"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.
Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan industri besi dan baja.
• Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah
Juga, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.
• Amnesty International Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Terimplikasi Kasus Tim Mawar
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi."
"Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” tutur Said Iqbal.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang rencananya dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.
• 9 Prosedur Pengajuan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Jangan Datang Sendiri Ya!
Selain itu, bersama elemen lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia pada 1 dan 8 Oktober.
Di Ibu Kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR.
Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
• Mantan Menkes Nila Moeloek: Masyarakat Indonesia yang Sadar Kesehatan Tak Lebih dari 20 Persen
“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.
Sebelumnya, KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan mogok nasional, jika DPR dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja yang sudah membicarakan klaster ketenagakerjaan, tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan sistem kejar tayang agar disahkan pada 8 Oktober 2020.
• 7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Versi LSI Denny JA, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal
Maka, seluruh serikat pekerja menggelar aksi besar-besaran secara nasional.
“Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 56 Orang per 25 September 2020, Ada Anak Umur 7 Bulan
Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam UU 13/2003.
Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003.
“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” paparnya.
• Sudah 6.248 Jenazah Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta, Membeludak di September
Adapun yang ditolak buruh dari RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, dan PHK dipermudah.
Kemudian, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.
Selanjutnya, TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.
• Jokowi: Covid-19 Terlalu Besar untuk Diselesaikan Sendirian oleh Pemerintah
KSPI bersama serikat pekerja lain, sebelumnya kembali meminta klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan seiring Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mulai membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja pada Sabtu (26/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain mengeluarkan klaster ketenagakerjaan, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.
• Begini Protap Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 di DKI, Tak Boleh Dikasih Pengawet
"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0."
"Mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law."
"Tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
• Ibu Mertuanya Meninggal, Wagub DKI Jakarta Minta Uang untuk Karangan Bunga Disedekahkan
Oleh sebab itu, kata Said, buruh Indonesia mendesak Panja Baleg DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Karena, saat pembahasannya besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal-pasal pada undang-undang tersebut.
Said menyebut, pemerintah dan DPR seakan kejar tayang dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, tanpa mendengarkan pihak lain yang akan terdampak dari aturan tersebut jika telah disahkan.
“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” bebernya. (MAZ/*)